Jumat, 09 Oktober 2015

Macam - Macam Badan Usaha

Tugas 2 (2) Pengantar Bisnis Informatika
Nama  : M. Alim Arrasyid
Kelas  : 4IA25
Npm   : 54412296



Melanjutkan dari tugas sebelumnya  badan usaha memiliki berbagai jenis atau macam bentuknya yang akan dibahas antara lain :
  1. CV ( Commanditaire Vennootschaap )
CV atau bisa dikatakan persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( Geldschieter ) dan diatur dalam KUHD.

CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.

Prosedur pendirian perusahaan komanditer ( CV ) adalah :
  1. Pendirian dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
  2. Mendaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
  3. Mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan komanditer ( CV ) adalah :
Kelebih CV :
  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Proses pendiriannya relatif mudah.
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
  • Mudah memperoleh Kredit.
Kekurangan CV :
  • Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
  • Sulit menarik kembali modal.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan Mendirikan CV :
  • Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
  • Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
  • Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  • Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  1. PT ( Perseroan Terbatas )
PT atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
  • Relatif mudah mendapat tambahan modal.
  • Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
  • Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
  • Pengelolaan yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
  • Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
  • Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :
  • Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
  • Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
  • Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
  1. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu 
  1. Perusahaan jawatan ( perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
  2. Perusahaan umum ( perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 
  3. dan perusahaan perseroan ( perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional Indonesia.
Kelebihan BUMN :
  • Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
  • Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
  • Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
  • Salah satu sumber pendapatan negara.
  • Organisasi disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
  • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
  • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
  • Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
  1. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.

Prinsip dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha yang lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha.
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
Ciri - ciri khusus Koperasi :
  • Berasas kekeluargaan.
  • Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
  • Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
  • Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
  • Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
  • Mensejahterahkan anggotanya.
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
  • Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
  • Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
  • Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
  • Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.


Sumber :
  • http://www.artikelsiana.com/2015/03/kebaikan-kelemahan-koperasi-kelebihan-kekurangan.html
  • https://chiewie12.wordpress.com/2010/12/03/pengertian-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi-dan-badan-usaha-koperasi-ciri-ciri-koperasi/
  • http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-badan-usaha-milik-negara-bumn.html
  • http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
  • http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html

Prosedur mendirikan badan usaha

Tugas 2 (1) Pengantar Bisnis Informatika
Nama  : M. Alim Arrasyid
Kelas  : 4IA25
Npm   : 54412296

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau bisa disebut kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor - faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa diartikan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor - faktor produksi.

Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.

Badan usaha sendiri merupakan dasar penting apabila ingin membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan kecil, menengah maupun besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perushaaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum itu merupakan pilihan sendiri bagi si pengusaha. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang di wajibkan menurut praturan perundang - undangan yang berlaku harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Hal - hal yang perlu diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha sebagai berikut :
  • Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
  • Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
  • Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
  • Pembelian.
  • Kebutuhan tenaga kerja.
  • Organisasi intern.
  • Pembelanjaan.
  • Jenis badan usaha yang dipilih
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya:
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP).
  5. Nomor Rekening Bank (NRB).
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha
Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan  pendirian badan usaha ialah : 
  • Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
  • Tahapan pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
  • Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
  • Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
  • Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
  1. Kesepakatan.
  2. Kecakapan.
  3. Hal tertentu.
  4. Sebab yang diperbolehkan. )

Sumber  :  
  • http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
  • http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-badan-usaha